Polsek Loa Janan Ringkus Mucikari Perdagangan Anak Dibawah Umur

img

Tersangka mucikari perdagangan anak dibawah umur

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Polsek Loa Janan berhasil meringkus seorang mucikari yang melakukan perdagangan anak dibawah umur, pada 11 Juni 2023.

Mucikari tersebut berinisial IM (42)  yang merupakan warga Desa Purwaja, Kecamatan Loa Janan.

Kapolsek Loa Janan AKP Andy Wahyudi mengatakan, penangkapan mucikari tersebut bermula dari, Sat Reskrim Polsek Loa Janan sedang melakukan patroli atau pemeriksaan data identitas di KM 10 Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Loa Janan sekitar pukul 20.30 wita.

"Saat itu jajaran Polsek Loa Janan menemukan salah satu pekerja wisma masih dibawah umur, maka dari itu kami langsung mengamankan salah satu pekerja dan mucikari yakni IM," kata Andy Wahyudi.

Sementara mucikari tersebut dibawa ke Polsek Loa Janan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan korbannya telah dipulangkan di rumahnya Loa Janan.

"Untuk korban dititip di rumah, dengan kondisi aman. Ada pun barang bukti yang diamankan yakni 2 buku catatan hasil eksploitasi secara ekonomi dan seksual, dan 2 unit HP," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 21/2007, tentang pemberantasan tindak pidanan perdagangan orang dengan ancaman sekitar 6 tahun penjara.(riz)