Polsek Loa Janan Ringkus Mucikari Perdagangan Anak Dibawah Umur
Tersangka mucikari perdagangan anak dibawah umur
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA-
Polsek Loa Janan berhasil meringkus seorang mucikari yang melakukan perdagangan
anak dibawah umur, pada 11 Juni 2023.
Mucikari tersebut berinisial
IM (42) yang merupakan warga Desa Purwaja, Kecamatan Loa Janan.
Kapolsek Loa Janan AKP Andy
Wahyudi mengatakan, penangkapan mucikari tersebut bermula dari, Sat Reskrim
Polsek Loa Janan sedang melakukan patroli atau pemeriksaan data identitas di KM
10 Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Loa Janan sekitar pukul 20.30 wita.
"Saat itu jajaran Polsek
Loa Janan menemukan salah satu pekerja wisma masih dibawah umur, maka dari itu
kami langsung mengamankan salah satu pekerja dan mucikari yakni IM," kata
Andy Wahyudi.
Sementara mucikari tersebut
dibawa ke Polsek Loa Janan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan
korbannya telah dipulangkan di rumahnya Loa Janan.
"Untuk korban dititip di
rumah, dengan kondisi aman. Ada pun barang bukti yang diamankan yakni 2 buku
catatan hasil eksploitasi secara ekonomi dan seksual, dan 2 unit HP,"
ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut,
tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 21/2007, tentang
pemberantasan tindak pidanan perdagangan orang dengan ancaman sekitar 6 tahun
penjara.(riz)